Tugas Pokok
Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2022 tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan, kedudukan Balai K3 berlokasi di Samarinda berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Bina K3 dengan wilayah kerja Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jawa Timur dan Bali.
Tugas pokok BK3 Samarinda adalah melaksanakan pengujian, peningkatan kapasitas dan uji kompetensi personil, pemeriksaan kesehatan kerja, konsultansi, dan peningkatan jejaring di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai K3 Samarinda menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program dan anggaran;
- Pelaksanaan dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
- Pelaksanaan peningkatan kapasitas dan uji kompetensi personil keselamatan dan kesehatan kerja;
- Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan kerja;
- Pelaksanaan pelayanan konsultasi dan rekomendasi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja;
- Peningkatan jejaring keselamatan dan kesehatan kerja;
- Pelaksanana urusan organisasi dan sumber daya manusia aparatur, tata laksana, keuangan, rumah
tangga, persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; dan - Penyusunan evaluasi dan pelaporan.