Sejarah BK3

Balai K3 Samarinda merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 melalui Direktur Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Balai K3 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis pengujian dan pengukuran, perekayasaan dan penerapan teknologi, pengembangan SDM, promosi dan kerjasama serta konsultasi dan koordinasi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Wilayah kerja Balai K3 Samarinda meliputi; Kaltim, Kaltara, Kalsel, Kalteng, dan Kalbar.

1984

Awal berdiri dengan nama Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja Samarinda

2001

Sesuai Kepmenakertrans RI No: Kep.137/Men/2001, Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja dengan wilayah kerja Kalimantan Timur

2007

Dengan terbitnya Kepmenakertrans RI No: Kep.16/Men/VII/2007 pola kebijakan berada dibawah Sekjen Depnakertrans dan Pusat K3, dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

2011

Sesuai perkembangan dan kebutuhan dibidang K3, maka berdasar Permenakertrans No. Per07/MEN/IV/2011 tanggal 29 April 2011 maka Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Samarinda disebut juga Balai K3 Samarinda, dengan tambahan wilayah kerja Provinsi NTT, NTB, dan Bali.

2016

Seiring dengan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, maka sesuai dengan Permenaker Nomor 23 Tahun 2015 kedudukan Balai K3 berlokasi di Samarinda berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Bina K3 dengan wilayah kerja Provinsi Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kalsel, dan Kaltara.