JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

bahwa dengan adanya perubahan organisasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Kementerian Ketenagakerjaan serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OI2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan;

https://drive.google.com/file/d/1SBl3uwocgyH7KDJ8BRwk56DZh7DSiqoc/view?usp=sharing

about author

Oktofa S. Pamungkas

oktofa.sp@gmail.com

<p>Admin Balai K3 Samarinda</p>

Leave a Reply

Your email address will not be published.