Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada perio
de pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Balai K3 Samarinda akan mencanangkan di tahun 2021 mengeluarkan program Sistem Informasi berupa “TEPIANK3” yang bertujuan memberikan informasi tentang pelayanan Balai K3 Samarinda dengan keterbukaan melalui suatu aplikasi berbasis website dan android yang memudahkan perusahaan melihat pelayanan balai k3. Filosofi “TEPIANK3” Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BK3) Samarinda memberikan informasi dan layanan keselamatan kerja yang diperlukan untuk kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Personil BK3 Samarinda memiliki jiwa ANEKA, 5 pilar tegaknya aparatur pelayanan publik, yang terdiri dari Akuntabel, Nasionalis, Etika Publik, Komitmen, dan Anti Korupsi.
Semoga Sistem Informasi “TEPIANK3′ memberikan manfaat bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Leave a Reply